DESKJABAR- Terpidana kasus korupsi rekonstruksi pasca gempat di Provinsi Yogyakarta, Ir. Lilie Karnaen MT (64) ditangkap oleh tim intelejen Kejati Jabar saat menginap di sebuah hotel dikawasan Bandung, Selasa 19 Oktober 2021.
Terdakwa korupsi Gempa Yogyakarta tersebut ditangkap setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Liliek merupakan mantan dosen disebuah perguruan tinggi di Yogyakarta ditangkap tim Kejati Jabar, Kejati Yogyakarta dan tim intelejen Kejari Bandung pada pukul 05.30 WIB di Hotel A kawasan Kota Bandung.
Baca Juga: 20 Ucapan Maulid Nabi 2021, 12 Rabiul Awal 1443 H Bisa Kamu Kirim ke Keluarga dan Teman Terdekat
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil penangkapan tersebut dilakukan tanpa perlawanan, terpidana yang sudah buron cukup lama itu tidak bisa berkutik saat aparat intelejek kejaksaan menangkapnya.
Menurut Kasipendkum Kejati Jabar, dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.