Mantan Dosen Buronan Kasus Korupsi Gempa Yogyakarta Ditangkap Jaksa Intelejen Kejati Jabar di Hotel

- 19 Oktober 2021, 11:40 WIB
Mantan Dosen Buronan Kasus Korupsi Gempa Yogyakarta Ditangkap Jaksa Intelejen Kejati Jabar di Hotel
Mantan Dosen Buronan Kasus Korupsi Gempa Yogyakarta Ditangkap Jaksa Intelejen Kejati Jabar di Hotel /Kejati Jabar

Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 911.250.000.

Menurut Dodi Gazali Emi, bahwa atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.

Mantan Dosen buronan kasus korupsi Gempa Yogyakarta saat masuk kendarana untuk dibawa ke Kantor Kejati Jabar
Mantan Dosen buronan kasus korupsi Gempa Yogyakarta saat masuk kendarana untuk dibawa ke Kantor Kejati Jabar kejati jabar

Baca Juga: DUA Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Terakhir Amel yang Membuat Yosef Menangis

Baca Juga: Suri Tauladan yang Baik, Mengenal Akhlak dan Sifat Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Inilah Kronologi Skandal Kim Seon Ho, Dituduh Minta Mantan Pacar untuk Aborsi dan Dijanjikan Menikahinya

Selanjutnya menurut Dodi Gazali setelah terpidana ditangkap di Hotel A Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x