Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 911.250.000.
Menurut Dodi Gazali Emi, bahwa atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiair 6 bulan kurungan.
Baca Juga: DUA Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Terakhir Amel yang Membuat Yosef Menangis
Baca Juga: Suri Tauladan yang Baik, Mengenal Akhlak dan Sifat Nabi Muhammad SAW
Selanjutnya menurut Dodi Gazali setelah terpidana ditangkap di Hotel A Kota Bandung selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi.***