RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

- 13 Oktober 2021, 11:48 WIB
WARGA membersihkan kawasan Taman Tegallega dengan latar belakang tugu Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Taman Tegallega merupakan kawasan RTH Kota Bandung yang luas/Darma Legi/Galamedia
WARGA membersihkan kawasan Taman Tegallega dengan latar belakang tugu Bandung Lautan Api, Kota Bandung. Taman Tegallega merupakan kawasan RTH Kota Bandung yang luas/Darma Legi/Galamedia /

DESKJABAR- Luasan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung akhir akhir ini malah menurun diperkirakan dibawah 12.15 persen. Hal tersebut karena tidak adanya pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019.

Pada pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2019 tersebut cukup masif hingga puluhan hektar tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung di wilayah Ujung Berung, Mandalajati salah satunya tanah milik Dadang Suganda.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar mencatat sejak tahun 2019 tidak ada lagi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung sehingga diperkirakan lahan RTH Kota Bandung menurun.

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

"Beberapa waktu lalu saya pernah membongkar APBD Kota Bandung ternyata tidak ada anggaran untuk pengadaan tanah RTH Kota Bandung sejak tahun 2019," ujar Direktur WALHI Jabar Meiki W Paendong kepada wartawan Rabu 13 Oktober 2021.

WALHI menyebut kawasan RTH Kota Bandung berkurang karena banyaknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang sporadis di Kota Bandung.

WALHI pun menyarakan agar Pemkot Bandung untuk menggalakan perluasan RTH Kota Bandung di sektor privat.

Jadi disektor privat tersebut juga diwajibkan untuk membikin ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x