Kejati Jabar Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senilai Rp52 Miliar

- 11 November 2021, 06:24 WIB
Salah satu tersangka dikawan aparat Kejati Jabar usai pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara pada Rabu 10 November 2021
Salah satu tersangka dikawan aparat Kejati Jabar usai pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara pada Rabu 10 November 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menahan dua orang tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin) anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di anak perusahaan PT Pos Indonesia tahun 2018 hingga tahun 2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp52,3 miliar.

Para tersangka berinisial S sebagai mantan Direktur PT Posfin dan RDC, Manager Keuangan dan Akuntansi PT Posfin usai diperiksa penyidi Kejati Jabar langsung dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terkini Hari Ini dan Besok, 11-12 November 2021

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan penahanan dilakukan pada Rabu 10 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Jl. Naripan No.25 Kota Bandung.

Dijelaskan Dodi, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 November 2021 hingga 29 Nopember 2021.

Dua orang tersangka tersebut dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung. Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: YOSEF, YORIS, DANU dan Pakar Hukum Desak Polisi Periksa BANPOL, Erdi A Chaniago Jawab Begini...

Sementara itu menurut Dodi modus yang dilakukan para tersangka awalnya tersangka YHR (mantan Direktur PT. Sans Mitra Indonesia) bersama tersangka FAR (mantan Direktur PT. OXELA WIRYA KENCANA) bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT. Sans Mitrra Indonesia dengan KEMENTAN dengan Nilai Kontrak Rp. 203 Milyar yang ternyata proyek tersebut fiktif.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x