Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senin Sore Hari Ini

- 4 Oktober 2021, 19:43 WIB
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menahan dua tersangka maling duit rakyat dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Pos Finansial, (Posfin).

Tersangka kasus korupsi maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut dilakukan penyidik Kejati Jabar pada Senin 4 Oktober 2021 sore hari.

Tersangka maling duit rakyat yang ditahan tersebut adalah mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial R.A. dan karyawan Bank Mega Syariah berinisial S.N.

Baca Juga: Update Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Otopsi Kedua Selesai dr Hastry Optimistis Pelaku Segera Terungkap

Kedua tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 Oktober 2021 sampai dengan 23 Oktober 2021 yang dititipkan untuk di tahan di Rutan Polrestabes Bandung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu terjadi tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dugaan maling duit rakyat itu dilakukan oleh Direktur PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia berinisial RDC.

Dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi, maling duit Rakyat itu sekitar Rp52 miliar.

Rincian terjadinya kerugian negara di perusahaan anak PT Pos Indonesia, yakni pembayaran premi asuransi penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp. 2.812.800.000,.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x