Kejaksaan Bidik Tersangka Lainnya, MALING DUIT RAKYAT senilai Rp52 Miliar di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia

- 30 September 2021, 08:16 WIB
Salah seorang tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia sedang digiring untuk masuk mobil tahanan
Salah seorang tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia sedang digiring untuk masuk mobil tahanan /yedi supriadi

DESKJABAR- BANDUNG, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Pos Finansial (Posfin).

Penyidik Kejaksaan meyakini masih ada tersangka lain yang turut menikmati hasil dugaa korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia sebesar Rp52 miliar

Dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia dengan total anggarap Rp52 miliar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RDC, mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin dan MT sebagai mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 30 September 2021, Ini Alasan Utama Pemain Free Fire Menginginkan Senjata SG Ungu

Baca Juga: Kode Redeem FF 30 September 2021, Senjata Shotgun M1014 dan M1887, Perbandingan Keunggulan di Free Fire

Baca Juga: Akhir Bulan Nih Sobat, Buruan Klaim Kode Redeem FF Hari ini, Ada M1014 hingga Diamond, Gratis dari Garena

"Para tersangka itu ditetapkan tergantung hasil penyidikan, lalu dikembangkan apakah ada tersangka lain," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu 29 September 2021 petang.

Menurut Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Riyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terutama untuk ke pihak-pihak penerima aliran dana.

"Jadi total korupsi Rp52 miliar. Untuk tersangka (MT) Rp 2,8 miliar. Masih ada Rp 40 miliar sekian lagi. Masih kami kembangkan lagi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x