DESKJABAR- BANDUNG, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) masih terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Pos Finansial (Posfin).
Penyidik Kejaksaan meyakini masih ada tersangka lain yang turut menikmati hasil dugaa korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia sebesar Rp52 miliar
Dalam kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia dengan total anggarap Rp52 miliar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RDC, mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin dan MT sebagai mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance.
"Para tersangka itu ditetapkan tergantung hasil penyidikan, lalu dikembangkan apakah ada tersangka lain," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat dikonfirmasi, Rabu 29 September 2021 petang.
Menurut Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar. Menurut Riyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terutama untuk ke pihak-pihak penerima aliran dana.
"Jadi total korupsi Rp52 miliar. Untuk tersangka (MT) Rp 2,8 miliar. Masih ada Rp 40 miliar sekian lagi. Masih kami kembangkan lagi," tuturnya.