DESKJABAR- BANDUNG, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan tersangka dalam kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia (PT Pos Finansial) senilai Rp52 miliar.
Penahanan tersangka maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu berinisial MT kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung.
MT ditetapkan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 28 September 2021 petang.
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Rabu 29 September 2021, Ini Waktunya
Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Rabu 29 September 2021, Ini Waktunya
"Ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak Februari 2021. Dalam perkara ini sudah ditetapkan tersangka RDC mantan manajer keuangan PT Posfin dan saat ini ditambahkan satu tersangka baru saudara MT," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat jumpa pers saat penahanan.
Saat itu, PT Posfin anak perusahaan PT Pos Indonesia melalui RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT CM.
Namun ternyata pembayaran premi di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2.812.800.000