FANTASTIS! Kejari Bandung Sita Uang Negara Rp10 Miliar, Diserahkan ke PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian

- 23 Februari 2021, 10:27 WIB
Kepala Kejari Bandung menyerahkan uang Rp10 miliar hasil rampasan tindak pidana korupsi, diserahkan kepada PT Pos Indonesia dan barang perhiasan kepada PT Pegadaian
Kepala Kejari Bandung menyerahkan uang Rp10 miliar hasil rampasan tindak pidana korupsi, diserahkan kepada PT Pos Indonesia dan barang perhiasan kepada PT Pegadaian /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) menyerahkan barang bukti rampasan negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Barang bukti yang diserahkan berupa barang bukti uang Rp 9,4 miliar dan juga beberapa perhiasan logam mulia dengan total keseluruhan Rp10 miliar lebih.

Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bandung Muhammad Iwa Suwia Pribawa kepada perwakilan dari PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian di kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta Kota Bandung Selasa 23 Februari 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa, 23 Februari 2021: Al Makin Mesra Bersama Andin dan Reyna, Elsa Bebas dari Penjara

Kemudian sejumlah perhiasan dan logam mulia diserahkan Kepala Kejari Bandung kepada PT Pegadaian.

Usai acara kepada wartawan Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan dari kasus tindak pidana korupsi. Dan memang salah satu tujuan dari pemberantasan korupsi yakni selain pemidanaan juga pengembalian uang negara.

"Ini telah diamanatkan oleh pimpinan kita bahwa pengembalian uang negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Iwa Suwia Pribawa.

Baca Juga: Jangan Lakukan ini Jika Vespa Matic Anda Terendam Banjir

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x