DESKJABAR- Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) menyerahkan barang bukti rampasan negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Barang bukti yang diserahkan berupa barang bukti uang Rp 9,4 miliar dan juga beberapa perhiasan logam mulia dengan total keseluruhan Rp10 miliar lebih.
Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Bandung Muhammad Iwa Suwia Pribawa kepada perwakilan dari PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian di kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta Kota Bandung Selasa 23 Februari 2021.
Kemudian sejumlah perhiasan dan logam mulia diserahkan Kepala Kejari Bandung kepada PT Pegadaian.
Usai acara kepada wartawan Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Pribawa menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan dari kasus tindak pidana korupsi. Dan memang salah satu tujuan dari pemberantasan korupsi yakni selain pemidanaan juga pengembalian uang negara.
"Ini telah diamanatkan oleh pimpinan kita bahwa pengembalian uang negara menjadi salah satu prioritas dalam penanganan tindak pidana korupsi," ujar Iwa Suwia Pribawa.
Baca Juga: Jangan Lakukan ini Jika Vespa Matic Anda Terendam Banjir