DESKJABAR- BANDUNG, Kejati Jabar terus melakukan pengembangan atas kasus korupsi maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, yaitu PT Pos Finansial (Posfin).
Sebelumnya pejabat anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut berhasil diamankan dan ditahan karena diduga maling uang rakyat dengan anggaran Rp52 miliar.
Lalu dalam pengembangan kasus maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut pada Selasa 28 September 2021 berhasil meringkus tersangka lainnya yakni kepala cabang PT Berdikari Insurance Bandung berinisial MT.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Diperkirakan 8 Orang
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar penetapan tersangka kasus maling duit rakyat, korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.
Tersangka M.T diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mark up dalam pembayaran premi asuransi di anak perusahaan PT Pos Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2.8 Milyar.
Untuk tersangka MT dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wib yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No. 25 Bandung.