Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senin Sore Hari Ini

- 4 Oktober 2021, 19:43 WIB
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan /yedi supriadi

Baca Juga: Nama Ridwan Kamil Tiba Tiba Muncul Dipersidangan Kasus Korupsi Ade Barkah Wakil Ketua DPRD Jabar

Modus korupsi yang dilakukan di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu dengan cara, pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT. Biometrik Kharisma Utama ( PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT. BKU dengan PT. POSFIN (anak perusahaan PT Pos Indonesia) yang pembayarannya dibebankan pada PT. POSFIN dan di Mark Up sebesar Rp. 2,8 Milyar.

Kemudian pembayaran premi asuransi kepada PT. Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT. Caraka Mulia sebesar Rp.2,8 Milyar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT. Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi Tersangka M.T dan 2 (dua) orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp.871 juta.

Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai Premi Resmi ke Rekening PT. Berdikari Insurance hanya sebesar Rp. 391 juta.

Sisa uang dari Rp.2,8 Milyar yang dikeluarkan PT. POSFIN (anak perusahaan PT Pos Indonesia) tersebut setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT. Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para Tersangka dengan rincian sebagai berikut :

1. Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku Broker menikmati sebesar Rp.672.376.000,-

2. Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp.366.576.000,-

3. Tersangka M.T (Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp.302.000.000,-

4. Tersangka R.D.C ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT. POS FIN) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp.202.000.000,-

5. Alm. S (Mantan Direktur PT. POS FIN) menikmati sebesar Rp.700.000.000,-

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah