Kejaksaan Kembali Tahan Tersangka MALING DUIT RAKYAT di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia Senin Sore Hari Ini

- 4 Oktober 2021, 19:43 WIB
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan
Kejaksaan kembali tahan tersangka kasus korupsi, maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia, Senin 4 Oktober 2021 sore. Tampak dalam gambar dua tersangka digiring untuk dibawa ke mobil tahanan /yedi supriadi

Baca Juga: Menyergap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Orang Terdekat Jadi Sasaran Polisi Ungkap Pelaku yang Sebenarnya

Peran para Tersangka bersama-sama bersepakat me Mark Up uang Premi Asuransi yang dikeluarkan PT. POS FIN sebsar Rp.2,8 Milyar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT. Berdikari Insurance.

Telah ada pengembalian uang premi dari PT. Berdikari Insurance dan telah disita sebagai barang bukti sebesar total Rp. 569.775.657,33

• Perkara ini telah dilakukan Penyidikan sejak Februari 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print – 178/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 (DIK UMUM), dan telah ditetapkan Tersangka, yaitu

1) Tersangka R.D.C Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT. Pos Finansial Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-895/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 14 September 2021

2) Tersangka M.T selaku Wiraswasta / Mantan Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Bandung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-968/M.2/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021.

• Pada hari ini Senin tanggal 04 Oktober 2021 telah ditetapkan Tersangka R.A (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-990/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, dan Tersangka S.N (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :

Print-989/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, Para Tersangka diduga secara bersama -sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Mark Up dalam Pembayaran premi Asuransi sehingga mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp.2.8 Milyar

2. Pasal Yang Disangkakan
Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah