Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar

- 13 Oktober 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi korupsi. Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar
Ilustrasi korupsi. Kasus Korupsi di anak Perusahaan PT Pos Indonesia, Terdakwa Mantan PNS Pemda Bogor Rugikan Negara Rp15 Miliar //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

DESKJABAR- Kasus korupsi, maling uang rakyat di PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) anak perusahaan PT Pos Indonesia disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 Oktober 2021.

Terdakwa Cece Riyanto, mantan PNS Pemda Bogor didakwa telah merugikan negara Rp15 miliar dalam kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut.

Terdakwa maling duit rakyat di anak perusahaan PT Pos Indonesia tersebut diancam dengan hukuman penjara 20 tahun karena melanggar pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Demikian terungkap dalam sidang dakwaan dugaan korupsi anak perusahaan PT Pos Indonesia, yakni PT Pos Properti di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 13 Oktober 2021.

Dalam berkas dakawaanya, tim JPU Kejati Jabar Juliah menyatakan terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

”Yakni sejumlah Rp15 miliar berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugiaan negara atas pengeloaan kas pada PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) pada 31 Desember 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI,” katanya.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan Jon Enardi. Amir Mahmud Haka (berkast terpisah), serta mantan Dirut PT Pos Properti Sri Wikani dan Direktur PT Pos Properti Akhmad Rizani yang keduanya sudah divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x