DESKJABAR- Sidang kasus korupsi anak perusahaan PT Pos Indonesia (PT Pos Properti Indonesia) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 Oktober 2021.
Kali ini sidang kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu menghadirkan terdakwa Cece Riyanto yang saat itu mengaku sebagai marketing Bank Mandiri.
Sebelumnya dalam kasus korupsi yang sama disidangkan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani.
Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama
Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble
Dalam dakwaannya jaksa Norma Dhiastuti menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Perubahan Ata Undang-undang RI No.31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Undang-undang RI No 31 TahuN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.