Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Pos Indonesia (PT PPI) Kembali Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 13 Oktober 2021, 14:15 WIB
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI /yedi supriadi

Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT Pos Properti Indonesia (PPI) hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI. 

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).

Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar Rp. 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktobwr 2014,  diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI sebesar Rp15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x