Kasus Korupsi Anak Perusahaan PT Pos Indonesia (PT PPI) Kembali Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 13 Oktober 2021, 14:15 WIB
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI
Proses persidangan kasus korupsi anak perusahan PT Pos Indonesia, PT PPI /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi anak perusahaan PT Pos Indonesia (PT Pos Properti Indonesia) kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 Oktober 2021.

Kali ini sidang kasus korupsi di anak perusahaan PT Pos Indonesia itu menghadirkan terdakwa Cece Riyanto yang saat itu mengaku sebagai marketing Bank Mandiri.

Sebelumnya dalam kasus korupsi yang sama disidangkan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Property Indonesia (PPI) Sri Wikani dan Direktur Keuangannya Akhmad Rizani.

Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

Dalam dakwaannya jaksa Norma Dhiastuti menyatakan terdakwa melanggar pasal pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Perubahan Ata Undang-undang RI No.31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsider pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan dan Penambahan Atas Undang-undang RI No 31 TahuN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan Cece Riyanto yang awalnya mengaku marketing Bank Mandiri dan menawarkan produk deposito dengan janji akan ada premium fee sebesar 10 persen untuk pribadi terdakwa Sri Wikani dan Akhmad Rizani dari dana yang didepositkan.

Sementara untuk PT Pos Properti akan diberikan bunga sebesar 11 persen. Selain itu, hasil kesepakatan final antara Cece dan terdakwa disetujui dana pengembalian dari total depoait sebesar 10 persen. 

Kemudian pada bulan puasa 2014, Sri Wikani dam Akhmad Rizani bertemu  Cece Riyanto, Bambang Joko Purnomo, serta Reni, untuk membicarakan rencana penempatan deposito sebesar Rp. 75 miliar  di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima Jakarta karena saat itu terdakwa Sri Wikani telah menunjukkan lembar cek senilai Rp.75 miliar. 

Baca Juga: RTH Kota Bandung Dinilai WALHI Jabar harus Segera Ditambah untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Bahkan, pada pertemuan tersebut Bambang Joko Purnomo menjelaskan bahwa kedua terdakwa  ingin mendapatkan premium fee sebesar 11 persen diluar bunga deposito dan permintaan tersebut disepakati. 

Namun, rencana penempatan deposito di Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tersebut batal karena Jon Enardi memberikan info bahwa Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jembatan Lima tidak berada di tempat.

Selanjutnya pada  15 Juli 2014 ada surat penawaran pembukaan deposito dari Bank Mandiri Syariah dengan Nomor : 16/3733/432 yang ditandatangani oleh Aulia Abrar selaku marketing manager dengan jangka waktu 12 bulan dengan keuntungan 11 persen per-tahun kemudian.

Sri Wikani dan Akhmad Rizani mewakili PT. Pos Properti Indonesia membalas surat teraebut  isinya menjelaskan bahwa PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) berminat untuk menempatkan deposito sebesar Rp. 75 miliar dengan  rate 11 persen per-tahun, dan didepositkan secara bertahap rp 50 miliar dan Rp 25 miliar.

PT Pos Properti Indonesia akhirnya mendepositkan Rp 75 miliar dalam jangka 3 bulan di Bank Mandiri Syariah Gatot Subroto Jakarta dan untuk perolehan keuntungan bunga dari deposit tersebut akan ditransferkan ke PT Pos Properti Indonesia melaui rekening BNI. 

Kemudian di  Juli dan Agustus 2014, terbit deposit dari Mandiri Syariah Jakarta senilai Rp 50 miliar dan Rp 25 miliar dan dimasukan ke rekening PPI. Di hari yang sama terdakwa lembali mengeluarkan Rp 25 miliar untuk diputarkan di securitas dengan keuntungan sebesar 5 hingga 10 persen. 

Ringkasnya, dalam dakwaan disebutkan para terdakwa beberapa kali memutarkan uang milik PT Pos Properti Indonesia (PPI) hanya untuk mencari keuntungan hingga menutupi deposit yang sudah diambil sebelum jatuh tempo ke Bank BNI. 

Selain itu dalam laporan keuangan Agustus sampai Oktober 2014 diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI (PT. POS Properti Indonesia) sebesar Rp.25 miliar tersebut dilaporkan sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri).

Padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening saksi Ivan Dewanto, selanjutnya dana tersebut hanya dikembalikan sebesar Rp.13,5 miliar sehingga sisanya sebesar Rp. 11,5 miliar.

Kemudian dalam laporam keuangan Juli hingga Oktobwr 2014,  diketahui bahwa pengeluaran dana PT. PPI sebesar Rp15 miliar sebagai Kas Setara Kas (Deposito Bank Syariah Mandiri), padahal kenyataannya dana tersebut di transfer ke rekening karena sebelumnya kedua terdakwa sudah ada kesepakatan dengan keuntungan 11 persen dan fee 10 persen.***

 

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x