DESKJABAR- Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung sempat digenjot oleh Pemkot Kota Bandung terutama dalam pengadaan tanah RTH termasuk tanah milik Dadang Suganda.
Pengadaan tanah RTH Kota Bandung itu secara masif dilakukan Pemkot di wilayah kecamatan Ujung Berung, Mandalajati. Pemkot membeli tanah dari warga termasuk tanah milik Dadang Suganda.
Berdasarkan data yang diperoleh pengadaan tanah RTH Kota Bandung itu terakhir pada tahun 2019. Saat itu Pemkot Bandung menggelontorkan dana cukup besar untuk membeli tanah warga. Dan yang paling banyak dibeli tanah milik Dadang Suganda.
Baca Juga: Dadang Suganda: Model Penerapan Kampus Merdeka Pertama Digulirkan di Universitas Widyatama
Namun sejak itu tidak ada lagi pengadaan tanah RTH Kota Bandung.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (WALHI Jabar) menilai penegakan hukum dalam mengatasi RTH Kota Bandung ini harus lebih ditingkatkan.
Begitu juga anggaran RTH Kota Bandung juga harus ditingkatkan sehingga pengadaan RTH Kota Bandung bisa dilakukan dan bisa menambah lagi RTH Kota Bandung.