Tiga Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Divonis Senin Hari ini, Tomtom Paling Berat Tuntutannya

- 26 Oktober 2020, 08:21 WIB
/

DESKJABAR – Senin 26 Oktober 2020 har ini, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamat dan Tomtom Daabul Qomar akan dibacakan vonis hukuman panjera di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung. Selain kedua terdakwa, juga akan divonis dalam kasus yang sama terhadap mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Majelis Hakim yang dipimpin Benny T. Eko telah menjadwalkannya Senin pagi akan dibacakan vonis tersebut, menyusul telah memasuki tahap akhir dari persidangan yang digelar hampir tiga bulan tersebut. Tahap akhir pledoi nota pembelaan atas tuntutan jaksa KPK pun telah dibacakan pada Jumat 24 Oktober 2020 lalu.

Vonis terhadap lamanya hukuman tidak bisa dipastikan, bisa 2/3 dari tuntutan jaksa KPK tapi bisa juga melebihi dari tuntutan jaksa KPK terlebih, adanya  Peraturan Mahkamah Agung Noor 1 tahun 2020. Perma tersebut hukumannya lebih berat dari vonis yang selama ini sering terjadi.

Baca Juga: Uang Pengganti Kerugian Negara Kadar Selamat Beda Antara Dakwaan & Tuntutan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya jaksa KPK telah menuntut terhadap dua mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian Negara Rp 7,1 miliar. Kemudian rekannya Kadar Selamat lebih rendah dua tahun, yakni dituntut 4 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 5,8 miliar.

Sedangkan Herry Nurhayat dituntut 4 tahun penjara dengan kerugian Negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 3,8 miliar. Herry Nurhayat sendiri merupakan kasus korupsi ketiga kalinya dialami. Kalau vonis Seni hari ini dibacakan berarti hatrick, tiga kali menyandang narapidana korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. 

Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan  has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan. 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x