2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

- 19 Oktober 2020, 11:36 WIB
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung // yedi supriadi

DESKJABAR – Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dan satu mantan pejabat Kota Bandung akan dituntut oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Tuntutan kepada mereka itu berkaitan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan kerugian Negara sebesar Rp 69 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung ketiga terdakwa berdasarkan jadwal sidang telah dituliskan bahwa Senin ini diagendakan tuntutan. Bahkan pada senin pagi terdakwa sudah dibawa dari tahanan Lapas Sukamiskin dan Senin pagi sudah berada di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE Martadinata Bandung. Begitu juga jaksa KPK sudah berada di lingkungan pengadilan.

Mereka yang akan dituntut yakni Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Dan satu lagi mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK disebutkan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri. "Memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," ujar jaksa Chaerudin.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Menguat, Seiring Optimisme Pasar terhadap Stimulus Amerika Serikat

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam ‎proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain yakni para pejabat dan pengusaha di Kota Bandung.

Yakni memperkaya Edi Siswadi eks Sekda Kota Bandung Rp 10‎ miliar, mantan anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali Rp 175 juta, anggota DPRF Kota Bandung Riantono Rp 175 juta, Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.

Nama-nama tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih.

Semua terdakwa dan pihak-‎pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x