2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

- 19 Oktober 2020, 11:36 WIB
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung // yedi supriadi

Sedangkan pemberian kepihak lainnya belum diungkap dalam dakwaan tapi diyakini masih banyak pejabat dan anggota dewan yang menikmati dari hasil korupsi tersebut. Dan itu bisa diungkap dalam pemeriksaan saksi dipersidangan.

Bahkan dari uang haram itu disisihkan pula untuk pembayaran zakat dan itu dilakukan berulang tiap pencairan.

Kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Pada saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Insya Allah Khabib akan Menang Lawan Gaethje

Hanya saja, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih, di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.

Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. ‎Namun, ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp 60 miliar untuk luas lokasi yang sama.

Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.

Penambahan anggaran hingga Rp 123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp 55,5 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya, tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.

Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah‎ untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x