2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Senin Hari Ini Dituntut Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

- 19 Oktober 2020, 11:36 WIB
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung
Kadar Slamet, Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat saat menjalani sidang di Pengadilan TIpikor Bandung // yedi supriadi

DESKJABAR – Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung dan satu mantan pejabat Kota Bandung akan dituntut oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi , Senin 19 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Tuntutan kepada mereka itu berkaitan kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan kerugian Negara sebesar Rp 69 miliar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bandung ketiga terdakwa berdasarkan jadwal sidang telah dituliskan bahwa Senin ini diagendakan tuntutan. Bahkan pada senin pagi terdakwa sudah dibawa dari tahanan Lapas Sukamiskin dan Senin pagi sudah berada di Pengadilan Tipikor Bandung Jl. RE Martadinata Bandung. Begitu juga jaksa KPK sudah berada di lingkungan pengadilan.

Mereka yang akan dituntut yakni Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Dan satu lagi mantan Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat.

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK disebutkan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri. "Memperkaya diri terdakwa Herry Nurhayat Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar, Kadar Slamet Rp 4,7 miliar," ujar jaksa Chaerudin.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Menguat, Seiring Optimisme Pasar terhadap Stimulus Amerika Serikat

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dalam ‎proses pengadaan lahan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung juga memperkaya orang lain yakni para pejabat dan pengusaha di Kota Bandung.

Yakni memperkaya Edi Siswadi eks Sekda Kota Bandung Rp 10‎ miliar, mantan anggota DPRD Kota Bandung Lia Noer Hambali Rp 175 juta, anggota DPRF Kota Bandung Riantono Rp 175 juta, Joni Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Engkus Kusnadi Rp 250 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Maryadi Saputra Wijaya Rp 2,2 miliar dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.

Nama-nama tersebut belum terjerat hukum dalam kasus ini kecuali Dadang Suganda yang sudah ditetapkan tersangka namun belum disidangkan. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp 69,6 miliar lebih.

Semua terdakwa dan pihak-‎pihak yang ada dalam dakwaan, penerima aliran dana ini secara resmi hingga hari ini belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan pemberian kepihak lainnya belum diungkap dalam dakwaan tapi diyakini masih banyak pejabat dan anggota dewan yang menikmati dari hasil korupsi tersebut. Dan itu bisa diungkap dalam pemeriksaan saksi dipersidangan.

Bahkan dari uang haram itu disisihkan pula untuk pembayaran zakat dan itu dilakukan berulang tiap pencairan.

Kasus ini berawal dari pengadaan RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Adapun penetapan lokasi RTH diawali usulan dari camat kepada Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Pada saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung 2012 murni mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Insya Allah Khabib akan Menang Lawan Gaethje

Hanya saja, ada penambahan anggaran setelah Edi Siswadi memimpin rapat anggaran karena ada penitipan anggaran dari Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet dengan dalih, di area pengadaan lahan masih ada lahan yang masih bisa dibebaskan.

Anggaran pengadaan pun meningkat jadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. ‎Namun, ternyata itu tidak final karena ada perubahan anggaran lagi jadi Rp 60 miliar untuk luas lokasi yang sama.

Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar lebih. Lagi-lagi, anggaran berubah jadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi di RTH Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibenying Kidul.

Penambahan anggaran hingga Rp 123 miliar itu dengan mencaplok anggaran pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Kota Bandung senilai Rp 55,5 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selaku pengguna anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup RTH Kota Bandung anggaran 2012, menentukan nilai transaksi nilai ganti rugi pengadaan tanah melebihi nilai transaksi sebenarnya, tanpa musyawarah secara langsung dengan pemilik tanah.

Melainkan dengan makelar dalam hal ini Dadang Suganda dan melaksanakan pembayaran tanah bukan kepada pemiliknya. Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah‎ untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x