Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

- 20 Oktober 2020, 09:00 WIB
Terdakwa Kadar Selamat memeluk anaknya usai sidang. Kadar Sendiri dituntut 4 tahun oleh jaksa KPK
Terdakwa Kadar Selamat memeluk anaknya usai sidang. Kadar Sendiri dituntut 4 tahun oleh jaksa KPK /// yedi supriadi

DESKJABAR – Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin 19 Oktober 2020 malam hari membacakan tuntutan atas nama tiga terdakwa dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, masing-masing dituntut 6 tahun dan 4 tahun. Satu lagi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat yang dituntut 4 tahun penjara.

Semuanya tersandung kasus korupsi RTH Kota Bandung tahun 2011 sampai tahun 2013. Mereka semua dituntut karena telah melakukan korupsi dengan jumlah cukup signifikan. Dari proyek pengadaan tanah RTH Kota Bandung tersebut, Tomtom mendapatkan Rp 7.1 miliar , Kadar Selamat mendapatkan Rp 5,8 miliar dan Herry Nurhayat Rp 8 miliar.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

 Lantas siapa lagi yang menikmati uang haram tersebut? Berdasarkan amar tuntutan ada beberapa nama lagi yang disebut sebut mendapatkan uang haram yakni Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Rp 10 miliar, Dadang Suganda dapat keuntungan dari penjualan tanah untuk RTH Kota Bandung sekitar Rp 34 miliar, Hermawan sepejabat DPKAD Kota Bandung yang saat itu menjadi PPTK pembelian tanah RTH Kota Bandung mendapatkan bagian Rp 250 juta.

Kemudian nama anggota DPRD Kota Bandung yang kini masih aktif, yakni Riantono juga disebut-sebut mendapatkan kucuran uang haram dari RTH lewat Dedi RT suruhan Kadar Selamat sebesar Rp 175 juta. Hal yang sama juga diterima mantan anggota DPRD kota Bandung dari fraksi PPP, Lia Noerhambali yang menerima Rp 175 juta. Sedangkan Jhoni Hidayat Rp 35 juta.

Meski dalam persidangan sebelumnya Riantono dan Lia Noerhambali saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung menyangkal tapi tetap jaksa KPK meyakini bahwa uang tersebut diterima kedua anggota DPRD tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

Dalam kasus korupsi RTH pun tentu saja KPK terus mengembangkan kasus ini dan terus menelusuri siapa yang menikmati uang haram tersebut. Sehingga KPK pun tidak akan menyidangkan kasus ini sebatas tiga orang tapi tapi akan banyak tersangka lain yang menyusul.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x