Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

- 19 Oktober 2020, 21:21 WIB
Jaksa KPK sedang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH. Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar
Jaksa KPK sedang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH. Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar // Yedi Supriadi

DESKJABAR – Karena dikabulkan menjadi justice collaborator (JC) mantan anggota DPRD Jabar Kadar Selamat dituntut lebih ringan daripada rekannya Tomtom Dabul Qomar. Kadar dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Sementara Tomtom dituntut 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. 

Selain itu jaksa penuntut umum KPK juga mengenakan ganti rugi untuk Tomtom sebesar Rp 7.1 miliar, bila tidak dibayar harus diganti kurungan 2 tahun penjara. Sedangkan untuk Kadar Selamat dikenakan ganti rugi Rp 5,8 miliar.

Demikian ha tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (19/10/2020) malam.

Baca Juga: Asuransi Pertanian Semakin Menurun Peminatnya

Dalam amar tuntutannya Koordinator JPU KPK Haerudin menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara saj dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. 

 

 "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Tomtom hukuman selama 6 tahun denda Rp 150 juta subsidair kurungan 6 bulan. Kemudian terdakwa dua Kadar Selamet hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta, subsidair kurungan 6 bulan;" katanya.

Selain itu, untuk Tomtom diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 7,1 miliar atau diganti kurungan penjara  selama 2 tahun, dan Kadar diharuskan membayar UP sebesar Rp 5,8 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x