Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

- 19 Oktober 2020, 21:21 WIB
Jaksa KPK sedang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH. Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar
Jaksa KPK sedang membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi RTH. Kadar Selamat dan Tomtom Dabbul Qomar // Yedi Supriadi

Baca Juga: Dinilai Gak Becus Kerja, Bupati Garut Semprot Satpol PP

Hal yang memberatkan Kadar pernah dihukum sementara Tomtom tidak jujur, dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yamg meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, sementara Kadar bertindak sebagai JC. 

Sidang ditunda hingga Jumat untuk agenda pembelaan. 

Penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan. “Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi  tentu saja kami apresiasi,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Rizky pun menyatakan akan membuat nota pembalaan dan berharap dalam putusan nanti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK karena pihaknya juga mengajuka justice collaborator kepada majelis hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah