Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

- 20 Oktober 2020, 06:16 WIB
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK
Mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat duduk dikursi terdakwa untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Setelah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara dan Kadar Selamat 4 tahun penjara. Kini giliran mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.

Dalam sidang yang digelar Senin 19 Oktober 2020 hingga larut malam tersebut, Herry Nurhayat dituntut oleh jaksa KPK selama 4 tahun penjara, dan dikenakan denda Rp 150 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Selain itu Herry Nurhayat juga harus membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 3,5 miliar.

“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif. Dan selanjutnya mentuntut terdakwa untuk dihukum dengan hukuman selama 4 tahun penjara,” ujar Ketua Tim Jaksa KPK Haerudin saat membacakan tuntutannya di ruang sidang utama pengadilan tipikor bandung.

Baca Juga: Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

Dalam uraianya jaksa KPK menyebutkan, Herry Nurhayat bersama Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Selamat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. 

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan  has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan. 

Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp  69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. 

Baca Juga: Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya Rp 69 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x