Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

- 19 Oktober 2020, 22:51 WIB
Jaksa KPK Saat membacakan tuntutan terhadap Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam
Jaksa KPK Saat membacakan tuntutan terhadap Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam // Yedi Supriadi

DESKJABAR -Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10/2020) malam. Selain itu, Tomtom juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 7.1 miliar.

Dalam sidang tersebut juga mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Selamet dituntut 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 5,8 miliar. Tuntutan Kadar lebih rendah karena KPK telah mengabulkan permohonan Penasehat Hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara yang mengajukan justice collaborator atas nama kliennya.

Perintah untuk disita harta benda Tomton tersebut mengingat belum mengembalikan kerugian negara, sedangkan Kadar Selamat waktu penyidikan di KPK sudah mengembalikan keuangan negara sebesar yang didakwakan kepadanya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, lima jaksa KPK membacakan tuntutan secara bergantian terhadap dua terdakwa tersebut. Amar tuntutan setebar 1072 halaman tersebut tidak dibacakan semua namun pembacaan tuntutan tersebut membutuhkan waktu hingga hamper 4 jam. Keduanya dinilai jaksa KPK terbukti melanggal pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom

 Tim jaksa KPK Khaerudin sebelum membacakan tuntutan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan. Hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Kemudian Tomtom dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, sedangkan Kadar Selamat sudah pernah dihukum.

Sedangkan hal yang meringankan khusus untuk Kadar Selamat adalah karena dia menjadi justice collabulator dan membuka terus terang sehingga tidak menyulitkan penyidik KPK. Hal lain yang meringankan karena Kadar Selamat juga telah mengembalikan kerugian Negara.

Penasehat hukum Kadar Selamat, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan mengapresiasi penuntut umum KPK karena telah jeli dan obyektif dalam menilai persidangan. “Permohonan JC juga dikabulkan. Memang klien kami memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dibacakan jaksa KPK dalam tuntutan tadi  tentu saja kami apresiasi,” ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai sidang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x