Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

- 19 Oktober 2020, 22:51 WIB
Jaksa KPK Saat membacakan tuntutan terhadap Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam
Jaksa KPK Saat membacakan tuntutan terhadap Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam // Yedi Supriadi

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kota Bandung Nol Kasus Aktif Covid-19, Ada Wilayah yang Semua Penderitanya Sembuh

Rizky pun menyatakan akan membuat nota pembalaan dan berharap dalam putusan nanti tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK karena pihaknya juga mengajuka justice collaborator kepada majelis hakim yang dipimpin T Beny Eko Supriadi.

Sementara itu dalam uraianya jaksa KPK menyebutkan, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum. 

Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan  has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan. 

Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp  69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih. Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali  Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya RP 69 miliar.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x