Jaksa KPK Menyebut Tomtom Dabbul Qomar Jadi Aktor Intelektual Kasus Korupsi RTH

- 20 Oktober 2020, 05:47 WIB
Tomtom Dabbul Qomar (kanan) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK
Tomtom Dabbul Qomar (kanan) tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang menggambarkan mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Setelah dituntut 6 tahun atau lebih tinggi 2 tahun dari rekannya Kadar Selamat, terdakwa Tomtom Dabbul Qomar juga harus membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 7.1 miliar.

Tentu saja tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sangat lah berat, sehingga usai sidang Tomtom pun menggerutu dan berkali-kali protes atas tuntutan jaksa KPK. Mereka terlihat kesal dan merasa diperlakukan tidak adil. “Masa saya dituntut lebih tinggi,” ujarnya usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam. 

Jaksa KPK, banyak alasan sehingga Tomtom dituntut lebih tinggi dari pada rekannya Kadar Selamat. Alasan pertama karena Tomtom merupakan aktor utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Seperti dalam amar tuntutan disebutkan bahwa tahun 2012 menemui Kadar Selamat yang meminta untuk mencarikan tanah untuk RTH.

Baca Juga: Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

Kadar pun mencarikan melalui tim suksesnya, saat dia mencalonkan diri jadi anggota DPRD Kota Bandung. Dalam obrolan itu, Tomtom pun mengamanatkan Kadar agar jangan sampai orang tahu harus rapi dan untuk segala sesuatunya silahkan untuk menghubungi staf di Dinas DPKAD Kota Bandung. Tapi yang berhubungan jangan Kadar langsung tapi orang lain suruhan Kadar.

 Kemudian alasan lain KPK, karena Tomtom yang pada tahun 2012 menjadi ketua banggar DPRD Kota Bandung mengeluarkan memo yang diberikan kepada staf DPKAD Agus Rahmat Firdaus yang isinya tentang adanya penambahan alokasi dana RTH sebesar Rp 40 miliar. Perbuatan tersebut menurut KPK tentu saja menyalahi karena seharusnya ada pembahan dilakukan dalam rapat dewan bukan hanya dengan memo.

“Hal yang memberatkan lainnya karena Tomtom tidak terus terang, berbelit belit dan tidak mengakui kesalahannya. Kemudian Tomtom juga belum membayarkan kerugian Negara Rp 7.1 miliar, hasil korupsi dari RTH dari tahun 2011 sampai 2013,” ujar Tim Jaksa KPK Haerudin saat membacakan amar putusannya, Senin malam.

Dari itulah, Tomtom dituntut oleh KPK lebih tinggi dari rekannya, yakni dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 150 juta, bila tidak dibayar makan ditambahn hukuman badan selama dua bulan. Tidak hanya disitu, Tomtom juga dikenakan harus membayar pengganti Rp 7.1 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x