Baca Juga: Dikabulkan Justice Collaburator oleh KPK, Kadar Selamat Dituntut Lebih Rendah Daripada Tomtom
Uang tersebut harus dibayarkan setelah sebulan dari adanya putusan berkekuatan hukum tetap kalau tidak dibayar maka harta bendanya harus disita dan dilelang untuk menutupi kerugian Negara. BIla tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam uraianya jaksa KPK menyebutkan, Tomtom Dabul Qomar bersama Kadar Selamat dan Herry Nurhayat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012, tanpa didukung dengan has survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan, menyetujuinya, dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.
Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.
Dengan rincian Tomtom Dabbul Qomar Rp 7.1 miliar, Kadar Selamat Rp 5,8 miliar, Heri Nurhayat Rp 8 miliar, Dadang Suganda Rp 34 miliar, Lia Nurhambali Rp 175 juta, Riantono Rp 175 juta dan lain lain hingga total seluruhnya Rp 69 miliar.
KPK meyakini keduanya terbukti melanggal pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagai mana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua. Dari itulah jaksa KPK meminta majelis hakim yang di dipimpin T Beny Eko Supriadi untuk memvonis Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat selama 6 tahun dan 4 tahun.***