Heboh!! Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Keluar Dari Lapas Sukamiskin

- 1 November 2020, 16:28 WIB
Terdakwa Herry Nurhayat
Terdakwa Herry Nurhayat // Yedi Supriadi

DESKJABAR- Salah seorang terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung Herry Nurhayat dinyatakan bebas demi hukum karena masa tahanannya habis hari Minggu ini tertanggal 1 November 2020. Herry Nurhayat pun pada Minggu 1 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin.

Bebasnya Herry Nurhayat dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri, PN Bandung, Wasdi Permana, SH., MH.

Menurutnya, "Maaf kebetulan saya masih diluar kota, namum menurut informasi dari Panmud Tipikor, benar Terdakwa Herry Nurhayat, dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin karena masa tahanannya habis (keluar demi hukum). Terakhir perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua PT Bandung," ujar Wasdi Permana saat dihubungi wartawan, Senin sore 1 November 2020.

Baca Juga: Hakim PN Bandung Cuti Bersama, Vonis Terdakwa Herry Nurhayat Diundur

Wasdi Permana pun membenarkan kalau Herry Nurhayat, terdakwa kasus korupsi RTH Kota Bandung dengna kerugian negara Rp 69 miliar telah keluar Lapas Sukamiskin. "Ya benar sudah keluar lapas," ujarnya singkat.

Namun Wasdi Permana membantah bebasnya Herry Nurhayat karena keteledoran Majelis Hakim Tipikor Bandung. "Menurut saya bukan teledor, tapi sidangnya terlalu panjang, mungkin banyak saksi atau sering diundur, alasannya mungkin saksi tdk hadir atau alasan lainnya," katanya.

Lebih jauh Wasdi Permana pun menyebutkan bahwa kasus seperti ini sudah biasa, bukan baru pertama. "Maaf jangan berprasangka buru. Itu bukan keteledoran hakim. Perkara tersebut banyak saksinya, sampai 90 orang, memakan waktu yang panjang. Jadi saya yakin sama sekali tidak ada kesengajaan," ujarnya.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

Ketika ditanya kenapa harus diundur putusan yang seharusnya dibacakan pada Senin 26 Oktober 2020? Wasdi Permana menyatakan diundur sidang putusan tersebut karena putusan belum selesai, kurang lebih 1.500 halaman, ditambah Rabu kemarin libur panjang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x