Sidang Putusan Kasus Sinda Empire Ditunda

- 20 Oktober 2020, 12:50 WIB
Persidangan putusan kasus Sunda Empire ditunda karena dua hakim tidak bisa hadir
Persidangan putusan kasus Sunda Empire ditunda karena dua hakim tidak bisa hadir //// Yedi Supriadi

DESKJABAR- Pembacaan putusan kasus Sunda Empire terpaksa ditunda lantaran dua hakim tak bisa hadir ke persidangan. Kasus tersebut akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa pekan depan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang majelis hakim Mangapul Girsang di ruang persidangan PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020. Hakim membacakan informasi penundaan itu di hadapan Jaksa dan pengacara.

Sementara tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendengarkan melalui daring. "Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020" ujar hakim.

Baca Juga: Kasus Sunda Empire, Dijadwalkan akan divonis Hakim Selasa Hari ini

Hakim menjelaskan alasan penundaan itu. Menurut Mangapul, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir. Keduanya yakni Ketua Majelis Hakim dan satu anggota hakim.

"Karena Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi dan kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," katanya.

Sunda Empire sendiri menghebohkan publik beberapa waktu ke belakang. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.

Ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah