Seperti diketahui, Herri Nurhayat, Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset Daerah (DPKAD) yang juga sebagai Justice Colabolator (JC) oleh KPK dituntut pidana penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013. Kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut seluruhnya sebesar Rp 69 miliar.
Baca Juga: Gara Gara Ingin Jadi Kadispenda, Herry Nurhayat Tersandung Kasus Korupsi dan Terjerat Utang
Herry Nurhayat juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan Uang Pengganti sebesar lebih dari Rp 3,9 miliar yang harus diserahkan selambat - lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkara dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap.
Bila Uang Pengganti tidak dibayar atau masih kurang maka Penuntut Umum akan melelang harta benda milik terdakwa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kepada terdakwa diterapkan Pasal 3, jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
Baca Juga: Drama Terbaru Uhm Ji Won dan Park Ha Sun, Tayang 2 November 2020
Sedinya pada Senin 26 Oktober 2020 kemarin, akan dibacakan vonis seperti terdakwa lainnya yakni dua mantan anggota DPRD Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat. Namun hakim malah mengundur sidang vonis untuk Herry Nurhayat.**