Sidang Penistaan Agama Islam Dengan Terdakwa Ir Darmawan Mulai Disidangkan

- 22 Oktober 2020, 15:49 WIB
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Ir Darmawan mulai disidangkan
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Ir Darmawan mulai disidangkan /// Yedi Supriadi

DESKJABAR – Sidang pertama penistaan agama dengan terdakwa Ir Darmawan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 22 Oktober 2020. Ir Darmawan dinilai telah menistakan agama Islam dan berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu 8 Agustus 2020 lalu.

Sidang yang dipimpin Eri Irawan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Edi Setiadi. Dalam dakwaan, tersebut disebutkan terdakwa Ir Darmawan telah melanggar pasal 45 UU ITE dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di Ruang Utama PN Bandung mengingat banyaknya masa yang hadir ingin menyaksikan persidangan tersebut. Namun sayangnya terdakwa Ir Darmawan tidak bisa dihadirkan dipersidangan dan sidang dilakukan dengan video conference dari Rutan Kebonwaru tempat terdakwa ditahan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Jangan Tergesa-gesa, Ada Tiga Rekomendasi PB IDI Untuk Menkes

Dalam dakwaan disebutkan, Ir Darmawan telah melakukan penistaan agama dengan cara mengunggah video dirinya yang sedang berbicara diunggah ke youtube dengan akun Ir Darmawan. Ada sekitar 14 video dengan judul berbeda beda seperti video dengan judual “Buang Islam dari Indonesia”, judul lainnya “Mengorbankan Hewan Tidak Berdosa”, “Muhammadiyah Korupsi” dan judul judul lainnya yang memancing kemarahan umat Islam.

Atas judul tersebut dinyatakan telah mengunggah rasa kebencian atar suku dan agama. Video tersebut juga terah meresahkan umat Islam karena video yang diunggah di youtube tersebut bisa dilihat secara umum.

Atas pengunggahan video tersebut, akhirnya saksi Muhammad Hasan, Aditia Ramdansyah dan Muhamad Roy melaporkan kasus itu kepihak kepolisian. Tidak lama kemudian polisi datang ke rumah Ir Darmawan untuk menjemput paksa. Di rumah terdakwa yakni di kawasan Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat sudah banyak masa bahkan dalam penangkapan tersebut sempat bersitegang karena massa ingin menghakimi terdakwa yang dinilai sudah menghina Islam.

Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Depok

Usai pembacaan dakwaan, hakim Eri Irawan menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dakwaan tersebut. Lalu kemudian terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ebenezer Damanik pun tidak melakukan eksepsi dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x