Dadang Suganda Jual Beli Tanah Sejak Tahun 1991, Bukan Saat Ada Proyek RTH Kota Bandung

- 6 April 2021, 20:08 WIB
Sidang lanjutkan kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda kembali di gelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 6 April 2021 dengan meghadirkan tiga orang saksi
Sidang lanjutkan kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda kembali di gelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 6 April 2021 dengan meghadirkan tiga orang saksi /

DESKJABAR- Sidang kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Selasa 6 April 2021.

Dalam sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi dari pihak terdakwa yakni Ujang Karmana, Heri Taupik dan Harmawan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Benny Eko Supriyadi terungkap soal Dadang Suganda yang melakukan jual beli tanah sejak dulu, jauh sebelum ada program RTH Kota Bandung.

Bahkan Karmana menyatakan dalam kesaksiannya Dadang Suganda sudah melakukan aktivitas jual beli tanah sejak tahun 1991.

Baca Juga: HYBE Agensi BTS Akuisisi Ithaca Holdings, Ariana Grande, Justin Bieber dan Taylor Swift

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Tuduh Ada Pejabat Polda Jabar Paksakan Kasus Ini Kembali Dibuka

Dalam kesaksiannya pula, Karmana mengaku sejak tahun 1981 sudah kenal dengan Dadang Suganda yakni sejak berjualan di Pasar Ujung Berung, saat itu Dadang Suganda berjualan pisang.

"Saya kenalnya sejak tahun 1981, hanya saja aktivitas jual beli tanah sejak tahun 1991. Pa Dadang butuh tanah, saya yang mencari penjual tanah, jadi saya sebagai makelarnya," ujar Karmana.

Pembelian tanah yang dilakukan Dadang Suganda lewat Karmana diantarnaya di wilayah Cisurupan Ujung Berung, Cijapati, Rancaekek, dan Cibiru. Setiap pembelian Dadang Suganda langsung bayar cash setelah terjadi kesepakatan harga.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x