Sidang Korupsi RTH: Ketakutan Masa Tahanan Habis, KPK Usul Dadang Suganda Segera Dibantarkan di RS

- 4 Maret 2021, 17:57 WIB
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung digilar sebentar, Ketakutan Tahanan Habis KPK Usul Dadang Suganda Segera Dibantarkan di Rumah Sakit
Sidang Korupsi RTH Kota Bandung digilar sebentar, Ketakutan Tahanan Habis KPK Usul Dadang Suganda Segera Dibantarkan di Rumah Sakit /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang korupsi RTH Kota Bandung, kembali diundur oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Sebelumnya, agenda sidang juga sempat tertunda selama dua pekan karena kondisi terdakwa Dadang Suganda yang sedang sakit di Lapas Sukamiskin hingga tidak memungkinkan hadir di ruang sidang maupun secara virtual.

“Terdakwa masih sakit, untuk sementara tidak bisa mengikuti sidang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) Budi Nugraha, di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: KPK Gerak Cepat Minta Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri

Karena itulah jaksa KPK menyampaikan kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan pembantaran terhadap terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah, mengingat waktu penahanan yang sudah hampir habis.

Kata Budi, untuk persidangan selanjutnya agar masa penahanan tidak terus berjalan, terdakwa harus dibantarkan. Terkait itu, jaksa penuntut akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut ke rumah sakit dimaksud.

“Apa ada tempat atau tidak. Hari ini dan besok kita koordinasi, nanti jika sudah ada tempat kita akan minta majelis hakim untuk membuat surat penetapan pembantarannya,” tukas Budi.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2021 Kemungkinan Tidak Boleh Disaksikan Langsung Penonton dari Luar Jepang, Ini Alasannya

Atas saran jaksa tersebut, majelis hakim lalu meminta penjelasan lebih lanjut kepada petugas Lapas Sukamiskin yang dihadirkan secara virtual.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x