DESKJABAR- Sidang korupsi RTH Kota Bandung, kembali diundur oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.
Sebelumnya, agenda sidang juga sempat tertunda selama dua pekan karena kondisi terdakwa Dadang Suganda yang sedang sakit di Lapas Sukamiskin hingga tidak memungkinkan hadir di ruang sidang maupun secara virtual.
“Terdakwa masih sakit, untuk sementara tidak bisa mengikuti sidang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) Budi Nugraha, di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kamis 4 Maret 2021.
Baca Juga: KPK Gerak Cepat Minta Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri
Karena itulah jaksa KPK menyampaikan kepada majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan pembantaran terhadap terdakwa untuk dirawat di Rumah Sakit (RS) rujukan pemerintah, mengingat waktu penahanan yang sudah hampir habis.
Kata Budi, untuk persidangan selanjutnya agar masa penahanan tidak terus berjalan, terdakwa harus dibantarkan. Terkait itu, jaksa penuntut akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut ke rumah sakit dimaksud.
“Apa ada tempat atau tidak. Hari ini dan besok kita koordinasi, nanti jika sudah ada tempat kita akan minta majelis hakim untuk membuat surat penetapan pembantarannya,” tukas Budi.
Atas saran jaksa tersebut, majelis hakim lalu meminta penjelasan lebih lanjut kepada petugas Lapas Sukamiskin yang dihadirkan secara virtual.