Jaksa KPK Koreksi Istilah Makelar pada Dadang Suganda, Saksi Ahli Pun Sebut Dadang Suganda Bukan Makelar

- 31 Maret 2021, 06:31 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat mengajukan pertanyaan kepada ahli saat sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung.
Penasehat hukum Dadang Suganda saat mengajukan pertanyaan kepada ahli saat sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. /yedi supriadi


DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung (RTH Kota Bandung) dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 30 Maret 2021 dengan agenda menghadirkan ahli dari jaksa KPK.

Ada dua ahli yang dihadirkan yakni ahli pertanahan Dr Iing R Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).

Sidang yang dipimpin Benny Eko Supryadi digelar pada Selasa siang itu terungkap mengenai adanya keterangan bahwa Dadang Suganda bukanlah dikategorikan makelar tanah seperti yang selama ini disebutkan jaksa KPK.

Baca Juga: FANTASTIS! Angka Pengangguran di Kota Bandung Mencapai 147 Ribu Orang, Naik Sejak Tahun 2020

Baca Juga: Pertamina akan Ganti Rumah Warga Terdampak Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu

Menjawab pertanyaan penasehat hukum, Efran Helmi Juni yang mengorek mengenai status Dadang Suganda dikategorikannya bukan makelar tanah kalau memang pembelian tanah tersebut dilakukan dengan PPJB lunas. Artinya tanah yang dibeli itu dibayar lunas.

Dalam sidang juga terungkap jaksa KPK Haerudin dalam mengajukan pertanyaan sempat mengoreksi sendiri mengenai status Dadang Suganda yang enggan menggunakan diksi makelar atau calo tanah. "Saya pakai istilah perantara ajah.

Nanti pakai bahasa makelar atau calo ada yang protes lagi," kata Haerudin mengoreksi sendiri saat akan mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mencoba memperkuat dakwaannya bahwa Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan lahan RTH Kota Bandung sejak tahun 2011 hingga tahun 2013.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x