DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung (RTH Kota Bandung) dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 30 Maret 2021 dengan agenda menghadirkan ahli dari jaksa KPK.
Ada dua ahli yang dihadirkan yakni ahli pertanahan Dr Iing R Sodikin Arifin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Yenny Alfariza dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI).
Sidang yang dipimpin Benny Eko Supryadi digelar pada Selasa siang itu terungkap mengenai adanya keterangan bahwa Dadang Suganda bukanlah dikategorikan makelar tanah seperti yang selama ini disebutkan jaksa KPK.
Baca Juga: FANTASTIS! Angka Pengangguran di Kota Bandung Mencapai 147 Ribu Orang, Naik Sejak Tahun 2020
Baca Juga: Pertamina akan Ganti Rumah Warga Terdampak Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu
Menjawab pertanyaan penasehat hukum, Efran Helmi Juni yang mengorek mengenai status Dadang Suganda dikategorikannya bukan makelar tanah kalau memang pembelian tanah tersebut dilakukan dengan PPJB lunas. Artinya tanah yang dibeli itu dibayar lunas.
Dalam sidang juga terungkap jaksa KPK Haerudin dalam mengajukan pertanyaan sempat mengoreksi sendiri mengenai status Dadang Suganda yang enggan menggunakan diksi makelar atau calo tanah. "Saya pakai istilah perantara ajah.
Nanti pakai bahasa makelar atau calo ada yang protes lagi," kata Haerudin mengoreksi sendiri saat akan mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mencoba memperkuat dakwaannya bahwa Dadang Suganda telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada proyek pengadaan lahan RTH Kota Bandung sejak tahun 2011 hingga tahun 2013.