Masa Penahanan Dadang Suganda Habis 14 April 2021, Bila Sidang Belum Kelar, Maka DS BIsa Lepas Demi Hukum

- 19 Maret 2021, 06:42 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis 18 Maret 2021.

Sidang sempat tertunda karena terdakwa Dadang Suganda sakit pun menjadi permasalahan tersendiri karena sehubungan masa penahanan Dadang Suganda akan habis 14 April 2021 dan sudah tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah perpanjangan kedua dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung (KPT).

Bila pada 14 April 2021 sidang belum juga selesai maka Dadang Suganda akan lepas demi hukum.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini 18 Maret 2021: Layar Drama Turki ZALIM dan Drama Turki HERCAI

Baca Juga: Kontribusi PAD dalam APBD Masih Rendah, Pemerintah Bentuk Satgas P2DD untuk Percepatan Digitalisasi

Namun permasalahan datang ketika majelis hakim yang dipimpin Eko T Supriyadi menyatakan menambah 10 hari dari batas tahanan KPT. Dengan alasan sebelumnya telah dilakukan pembantaran terhadap terdakwa.

Penasehat hukum Dadang Suganda, H. Anwar Djamaludin S.H., MH., menyatakan pembantaran seharusnya diperhitungkan pada akhir vonis bukan ditentukan sekarang karena sudah jelas tanggal 14 April 2021 habis masa penahanan sesuai dengan perpanjangan dari KPT.

"Mengenai pembantaran harus diperhitungkan pada vonis akhir, itu tidak termasuk pada waktu perhitungan penetapan. Kalau penetapan, harus keluar penetapan baru ini," ujar Anwar Djamaludin usai sidang.

Menurut Anwar Djamaludin, kalau hitungan pembantaran dihitung mundur tambah 10 hari dari vonis penetapan akan bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema). Dalam Sema no 1 tahun 1989 point 7 diperhitungkan dalma vonis akhir.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x