Masa Penahanan Dadang Suganda Habis 14 April 2021, Bila Sidang Belum Kelar, Maka DS BIsa Lepas Demi Hukum

- 19 Maret 2021, 06:42 WIB
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari
Penasehat hukum Dadang Suganda saat memberikan tanggapan di kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung. Penasehat hukum menganggap pada sesuai perpanjangan penahanan dari KPT Dadang Suganda akan habis masa penahanannya 14 April 2021. Namun hakim malam menambah 10 hari /yedi supriadi

Baca Juga: Ada 173 Usulan Pemekaran Wilayah di Tanah Air, Simak Langkah DPD RI dalam Meresponsnya

Baca Juga: Di Tingkat Global Indonesia Sumbang 1,19 Persen Kasus Covid-19 Dunia, AS Terbanyak

"Perhitungan kami, tanggal 14 April 2021 ini harusnya lepas demi hukum berdasarkan Sema. Kalau jaksa tadi menyebutkan nanti diperhitungkan pembataran 10 hari ditambahkan untuk diperpanjang masa penahanannya. Tapi apa dasarnya bisa begitu? kata Anwar Djamaludin.

Karena dalam penetapan KPT aja habis tanggal 14 April 2021 artinya kalau sidang 10 hari kedepan berarti harus ada penetapan baru kalau tidak harus lepas demi hukum.

Ketika ditanya wartawan apakah oleh penasehat hukum hal tersebut akan disampaikan di sidang selanjutnya? Anwar Djamaludin menyatakan hal tersebut oleh penasehat hukum akan didebatkan saja dipersidangan apakah nanti jatuhnya dihitung sesuai Sema no 1 tahun 1989 atau tetap sesuai apa yang telah disampaikan di persidangan.

Kelihatannya memang majelis hakim masih ragu nanti pasti akan kirim surat kalau hitungannya harus masuk ke Sema No 1 dan harus lepas demi hukum. "Saya rasa engak ada masalah pembantaran ini bukan kehendak ini force major, tidak ada orang berharap sakit," katanya.

Penasehat hukum Dadang Suganda lainnya, H. A. Gribaldy Jayadilaga, S.H. menyatakan Sema tidak perlu penetapan pengadilan. Nah kalau sekarang status masa penahanannya, apa jadi tahanan atau tidak (dihitung atau tidak).

Kalau dihitung sejak kapan, menurut Sema setelah masuk lagi ke dalam lapas, artinya setelah sepuluh hari maka dilanjutkan lagi sesuai Kuhap kembali ke penetapan kedua dari KPT yang masa penahanannya habis tanggal 14 April 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak II Diyakini Dapat Menurunkan Kemacetan di Jalur Cisarua, Kabupaten Bogor

"Tinggal bagaimana pas menghitung, di putusan yang digunakan tidak boleh dikurangi. Jadi seharusnya pada 14 April 2021 habis masa tahanan sesuai perpanjangan kedua dari KPT, maka kalau persidangan melewati tanggal tersebut maka sesuai dengan Sema no 1, klien kami Dadang Suganda harus lepas demi hukum 14 April 2021.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah