DESKJABAR - Tercatat 173 usulan pemekaran daerah masuk ke Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Jumlah itu terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengemukakan hal itu, saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, yang dilansir Antara, Jumat, 19 Maret 2021.
"Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan usulan terhadap pemekaran daerah itu pun jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah," kata Teras Narang.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Maret 2021, Ini Persyaratan dan Lokasinya
Namun, kata dia melanjutkan, DPD RI secara kelembagaan sampai saat ini belum melakukan pembahasan dan persetujuan. Alasannya, masih banyak proses yang masih harus dilalui.
Namun, pada dasarnya DPD RI mendukung pembentukan daerah otonomi baru yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Menurut dia, dukungan tersebut sepanjang usulan pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah serta mengacu pada Pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau mahasiswa dan dosen menanyakan sikap pribadi saya, terus terang saya tidak berkompeten menjawab setuju atau tidak karena ini bagian dari suara rakyat. Selain itu, penilaian dari fakta empiris dan keilmuan yang punya proses serta tahapan," tuturnya.
Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mencontohkan, ada usulan dari Provinsi Kalimantan Tengah terkait pemekaran wilayah, yakni Provinsi Kotawaringin Raya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
Selain itu, usulan empat kabupaten, yakni Katingan Utara, Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara, dan Rungan Manuhing.