Ada 173 Usulan Pemekaran Wilayah di Tanah Air, Simak Langkah DPD RI dalam Meresponsnya

- 19 Maret 2021, 06:33 WIB
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis, 18 Maret 2021.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis, 18 Maret 2021. /ANTARA/HO-Tim Teras Narang/

Baca Juga: Peringatan Bandung Lautan Api di Masa Pandemi Covid-19, Ini Upaya Pemkot Bandung

Namun, Teras Narang menjelaskan bahwa proses terbentuknya daerah otonomi baru bukanlah seperti membalik telapak tangan. Harus ada alasan dan tujuan objektif dalam usulan ini, termasuk kajian akademis secara bertahap serta melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, DPR RI, serta pihak lain.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah