Jaksa Persiapkan Dakwaan bagi 13 Tersangka Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kerugian Negara Rp12 Triliun Lebih

- 19 Maret 2021, 00:57 WIB
Tim jaksa penyidik melimpahkan tiga belas berkas perkara dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.
Tim jaksa penyidik melimpahkan tiga belas berkas perkara dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. /Twitter/@KejaksaanRI/

DESKJABAR - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tiga belas berkas perkara tersangka korporasi perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menjelaskan, serah terima tersebut bertempat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis 18 Maret 2021.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Baca Juga: Peringatan Bandung Lautan Api di Masa Pandemi Covid-19, Ini Upaya Pemkot Bandung

Berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp12.157.000.000.000.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, tiga belas tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut adalah dari PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Gap Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama.

Lalu, PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management,PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi.

Baca Juga: Inggris Bersikap Diskriminatif dan Tidak Adil Lantaran Memaksa Indonesia Mundur dari All England

"Para Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh seorang penasihat hukum masing-masing," tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

 

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kejaksaan Agung RI Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah