Kejaksaan Agung Menyidik Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

- 17 Desember 2020, 17:57 WIB
Sejumlah alat dan mesin pertanian
Sejumlah alat dan mesin pertanian /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Sub-Direktorat Kelembagaan dan Pelayanan pada Direktorat Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Bustanul Arifin Caya pada Kamis, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementan Tahun Anggaran 2015.

"Saudara Bustanul Arifin Caya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip DeskJabar dari Antara, Kamis, 17 Desember 2020.

Saksi diperiksa karena diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kementan.

"Oleh karena itu saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan," tutur Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai, berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray dan ekskavator.

Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBNP Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000.

Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan sistem e-Purcasing dengan harga e-Katalog, yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pada 2019, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.

Keenam sprindik itu di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, pompa air dan ekskavator. ***

Baca Juga: Ada Peran Mantan Ketua Umum PPP Romahurmudzy Sehingga Budi Budiman Terjerak Korupsi

Baca Juga: Budi Budiman Didakwan Dua Pasal Korupsi, Ancaman Hukumannya Bisa Sampai 20 Tahun Penjara

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x