Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

- 11 Februari 2021, 14:23 WIB
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Dakwaan kasus tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disematkan pada Dadang Suganda oleh jaksa KPK mulai terbantahkan dengan adanya kesaksian dari pegawai Bank Bukopin tempat Dadang Suganda menyimpan uang.

Salah satunya dari kesaksian Fitria Astaloka, Hendrawati, Tintin Gustini dan Elsa Lisnawati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung Jl. RE. Martadinata Kota Bandung.

Bahkan keterangan Fitria Astaloka, yang saat itu menjabat Funding Officer (FO) Bank Bukopin Bandung.

Dari keterangan Fitria itulah terungkap bahwa inisiatif untuk memindahkan uang dari BRI ke Bank Bukopin sebesar Rp50 miliar tersebut atas penawaran Fitria dengan adanya program bunga besar dan ada cash back.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta, Andin Terkejut dan Bahagia Pada Sosok Yang Dibawa Aldebaran Malam Ini 11 Februari 2021

Selain itu, dipecah pecahnya uang Rp50 miliar menjadi enam rekening itu karena program yang ditawarkan oleh Fitria kepada Dadang Suganda karena akan mendapatkan keuntungan dari program tersebut. Fitria menyatakan program yang ditawarkan ke Dadang Suganda oleh pihak Bank Bukopin tersebut dengan nama Refferal.

Tentu saja keterangan itu membantah dakwaan jaksa KPK terhadap Dadang Suganda yang menyebutkan Dadang Suganda telah menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaannya dalam bentuk uang dibeberapa rekening.

"Keterangan saksi Fitria membantah dakwaan yang menyebutkan terdawa menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi. Padahal faktanya tidak seperti itu seperti yang diungkapkan saksi Fitria di depan persidangan," ujar salah seorang Penasehat Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni usai sidang.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Vihara Tertua di Banten Ditiadakan, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x