Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

- 11 Februari 2021, 14:23 WIB
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang /yedi supriadi

Menurut Efran Helmi Juni, dengan adanya keterangan saksi itu semakin terang benderang. Terlebih saksi lain menyebutkan bahwa Dadang Suganda itu adalah pengusaha besar, bahkan disebut Dadang Suganda itu "Bau Duit".

Karena memang sebagai pengusaha uang nya banyak, terlebih dia sebagai anggota Kadin yang semakin meyakinkan sejak awal memang Dadang Suganda pengusaha yang bergerak diberbagai bidang, bahkan dia juga sebagai Ketua APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia).

Inilah Selengkapnya fakta persidangan saat kesaksian dari saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Deretan saksi yang dihadirkan dalam kasus Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor PN Bandung Rabu 10 Februari 2021
Deretan saksi yang dihadirkan dalam kasus Korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor PN Bandung Rabu 10 Februari 2021 yedi supriadi

Ada sebanyak empat orang saksi dari Bank Bukopin Bandung, Fitria Astaloka, Hendrawati, Tintin Gustini, dan Elsa Lisnawati, dihadirkan jaksa pada sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Seluruh Pegiat Olahraga Menembak di Cisangkan Cimahi dan SOR Pajajaran Dinyatakan Negatif Covid-19

Dari keempat karyawan Bank Bukopin itu, tim jaksa komisi anti rasuah berupaya membuktikan dugaan terdakwa telah menyembunyikan kepemilikan yang sebenarnya atas uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dengan mengalihkannya ke rekening Asep Rudi Saeful Rohman.

Diungkap jaksa, pada tanggal 10 April 2014, terdakwa menempatkan uang sebesar Rp 50 miliar untuk pembukaan rekening deposito berjangka di Bank BRI Cabang Naripan Bandung. Selanjutnya, pada tanggal 10 April 2015, telah mencairkan deposito tersebut dan menyetor lewat Real time gross settlement (RTGS) ke Bank Bukopin atas nama terdakwa (Dadang Suganda).

Diurai jaksa, pada tanggal 24 Oktober 2019, Dadang Suganda memerintahkan Asep Rudi membuka rekening baru di Bank Bukopin dan mengalihkan dana Rp 50 miliar miliknya.

Selanjutnya, pada tanggal 25 hingga 27 November 2019, Dadang Suganda memerintahkan Asep Rudi menarik seluruh uang di Bank Bukopin dan mengalihkannya dengan cara membagi ke rekening Bank Bukopin atas nama Riki Subahagia, M Rizky Pratama, Dani Akbar, Yudi Arisandi, Annisa Rizka Pratiwi, Asep Soleh, Sandi Fadilah, Riki Saripudin, Asep Saepudin,  dan Ahmad Fauzi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah