Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

- 11 Februari 2021, 14:23 WIB
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang /yedi supriadi

Baca Juga: Pemegang Polis Bumiputera se Jabar 18 Ribu Orang, Senilai Rp400 miliar Gagal Bayar
Menurut Efran, bagian tugas Fitria Astaloka selaku Funding Officer (FO) kala itu adalah mencari dana. Kata dia, Fitria tahu persis bahwa profil Dadang Suganda itu merupakan nasabah prioritas, nasabah yang mempunyai kemampuan finansial bagus.

"Profil keuangannya bagus, profil beliau memang menjanjikan sehingga dia (Fitria Astaloka) mengambil suatu inisiatif menawarkan produk tersebut kepada Pak Dadang," kata Efran.

Produk yang ditawarkan Fitria, kata Efran, memberikan beberapa keunggulan-keunggulan dan keuntungan-keuntungan yang bisa diterima kliennya. 

"Sehingga itu membuat Pak Dadang tertarik menabung deposito, memindahkan uangnya ke Bank Bukopin. Itu jelas tadi Bu Fitria menjelaskan," tandasnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Kamis 11 Februari 2021: Andin Memaafkan Al, Aldebaran Dihadapkan Dilema

Terkait dengan dipecahnya dana menjadi lima rekening sebagaimana diungkap jaksa, dijelaskan Efran merupakan program refferal yang ditawarkan pihak bank agar nasabah memiliki nilai tambah.

"Ada program yang namanya refferal,  yang kemudian itu tetap, jadi itu memiliki nilai keunggulan atau memberi nilai tambah buat si nasabah," imbuhnya.

Dipaparkan, program refferal itu ditawarkan oleh pihak bank ke kliennya. 

"Jadi pihak bank (Fitria Astaloka) yang menawarkan, bukan inisiatif Pak Dadang. Bunganya menarik, ada cash back, ada bunga di awal dan sebagainya," lanjut Efran.

Berkaca pada fakta tersebut, kata dia, tidak ada satu pun niat kliennya untuk menyamarkan atau menyembunyikan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah