Dakwaan Jaksa KPK Soal TPPU Dadang Suganda Terbantahkan Keterangan Saksi Fitria Astaloka dari Bank Bukopin

- 11 Februari 2021, 14:23 WIB
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang
Kuasa Hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni saat memberikan keterangan pers usai sidang /yedi supriadi

Baca Juga: PTPN VIII Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Subang

Di persidangan, berkali-kali jaksa mencecar saksi Hendrawati dan Fitria Astaloka terkait pembagian rekening tersebut. Jaksa pun menelisik penarikan kembali uang-uang yang berada disepuluh rekening itu pada kurun waktu 25 November 2019 hingga 17 April 2020.

Tak urung, kecurigaan jaksa ditepis oleh Fitria Astaloka. Kata dia, pembukaan rekening baru Dadang Suganda di Bank Bukopin nomor 801909965, semata-mata agar dana Rp 50 miliar tersebut masuk ke cabang utama Bank Bukopin Jalan Asia Afrika Kota Bandung.

"Posisi rekening-rekening lama beliau (Dadang Suganda) tidak aktif, dibuka rekening baru supaya dananya langsung masuk ke Cabang Utama Bank Bukopin," ujarnya.

Eks Funding Officer (FO) Bank Bukopin Bandung itu mengaku mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain kediamannya digeledah, penyidik KPK pun sempat memblokir rekening gajinya.

Baca Juga: Panen Perdana Padi Gogo Perluasan Tanam di Jawa Barat, Peroleh Hasil Memuaskan di Selatan Cianjur

"Ada tekanan-tekanan dari penyidik saat pemeriksaan. Saya kaget, gak biasa yang begituan (korupsi). Gak ada niatan curang saya mengelola uang Pak Dadang Suganda," ujarnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Menjawab pertanyaan jaksa soal pembagian dana kesepuluh rekening di atas, Fitria menjawab itu bagian dari program refferal bank.

Hal senada juga dilontarkan penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni. Diwawancara wartawan usai sidang, Efran membantah keras pembagian uang milik kliennya merupakan modus menyembunyikan kepemilikan yang sebenarnya.

"Terang dan jelas soal alur perpindahan uang dari BRI ke Bukopin itu adalah atas dasar penawaran dari Bu Fitria," ujarnya, di ruang sidang PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah