DESKJABAR- lanjuta sidang korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung pada Rabu 10 Februari 2021. Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi-saksi dari bank dan beberapa saksi dari pihak keluarga. Sementara terdakwa Dadang Suganda dihadirkan secara virtual.
Salah seorang saksi, Mantan Funding Officer (FO) Bank Bukopin Bandung, Fitria Astaloka, dalam keterangannya menyebutkan bahwa Dadang Suganda menyimpan uang Rp50 miliar di Bank Bukopin dalam jangka waktu lama.
Dalam sidang korupsi RTH Kota Bandung, Fitria mengaku penyimpanan uang Rp50 miliar itu setelah dirinya memberikan penawaran kepada Dadang Suganda, sesuai dengan program Bank Bukopin saat itu.
"Salah satu tugas saya selaku FO adalah mencari nasabah. Terkait itu, sejak tahun 2012 dia mengenal sosok Dadang Suganda sebagai nasabah prioritas Bank Bukopin," ujarnya didepan majelis hakim.
"Tahun 2014 saya masih follow up (tindak lanjut) Pak Dadang Suganda. Dananya sempat kosong, makanya tahun 2015 saya follow up agar dananya masuk kembali ke Bank Bukopin," sambung Fitria.
Menurutnya, lewat penawaran program cash back di awal, akhirnya pada tanggal 10 April 2015 dirinya berhasil membujuk Dadang Suganda untuk menyimpan uang Rp 50 miliar ke Bank Bukopin. "Real time gross settlement (RTGS) Rp 50 miliar dari Bank BRI," tuturnya.
Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah, Presiden Soeharto Meninjau Kapal Selam KRI Cakra dan Kapal Bima Samudera I
Dicecar jaksa Budi Nugraha, Fitria menjelaskan bahwa pembukaan rekening baru Dadang Suganda di Bank Bukopin nomor 801909965, semata-mata agar dana Rp 50 miliar tersebut masuk ke cabang utama Bank Bukopin Jalan Asia Afrika Kota Bandung.