DESKJABAR- Kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali disidangkan di pengadilan tipikor bandung Senin 14 Desember 2020. Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny T. Eko Supradi mengagendakan pembacaan putusan sela.
Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda alias Dadang Demang didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah dalam kurun waktu pencairannya pada tahun 2011 hingga tahun 2012.
Jaksa KPK mendakwa Dadang dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total keseluruhan Rp 87.7 miliar.
Baca Juga: Acara NET TV Senin 14 Desember 2020, Tayang Drakor Pukul 17.00 WIB
Tim Jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan menepatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukrkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hak kekayaan.
Baca Juga: Polda Jateng Memastikan Proses Hukum Atas Pelaporan Ketua KPAID Kab Cirebon Berjalan
Total dana keseluruhan sebesar Rp 87 miliar.
Dana terebut berasal dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung pada Desember 2011. Kemudian pengadaan tanah RTH Kota Bandung untuk tanah pertanian, pencairan dilakukan pada april 2012.