Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda, Sidang Korupsi RTH Dilanjut Kamis Ini

- 14 Desember 2020, 16:20 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali disidangkan di pengadilan tipikor bandung Senin 14 Desember 2020. Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny T. Eko Supradi mengagendakan pembacaan putusan sela.

Dalam putusannya hakim menolak atas eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa karena eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. 
 
Karena itulah untuk sidang selanjutnya dilanjutkan pada pemeriksaan saksi saksi yang rencananya akan digelar pada Kamis 17 Desember 2020.
 
 
Hakim pun merubah hari jadwal sidang dari semula tiap hari senin dan rabu, kedepannya berubah menjadi tiap selasa dan kamis.
 
Usai sidang ketua tim penasehat hukum terdakwa, Efran Helmi Juni menyyatakan memenag eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum dinyatakan hakim sudah masuk pada pokok perkara sehingga hakim menolaknya.
 
"Eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum sudah masuk ke wilayah pokok perkara jadi harus diuji didalam acara pembuktian," ujar Efran Helmi Juni saat ditemui wartawan usai sidang.
 
 
Untuk itu, menurut Efran sidang selanjutnya masuk dalam pemeriksaan saksi. Nanti jaksa KPK yang akan menghadirkan saksi saksi.
 
Namun hingga kini kami belum menerima informasi siapa saja yang akan dijadikan saksi dalam sidang Kamis 17 Desember 2020.
 
"Kami belum menerima informasi saksi siapa saja yang akan dihadirkan nanti," ujarnya.
 

Seperti diketahui, terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Dadang Suganda alias Dadang Demang didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah dalam kurun waktu pencairannya pada tahun 2011 hingga tahun 2012.

Jaksa KPK mendakwa Dadang dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total keseluruhan Rp 87.7 miliar.

Baca Juga: Acara NET TV Senin 14 Desember 2020, Tayang Drakor Pukul 17.00 WIB

Tim Jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebutkan terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan menepatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan membawa ke luar negeri mengubah bentuk menukrkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hak kekayaan.

Baca Juga: Polda Jateng Memastikan Proses Hukum Atas Pelaporan Ketua KPAID Kab Cirebon Berjalan

Total dana keseluruhan sebesar Rp 87 miliar.

Dana terebut berasal dari pengadaan tanah RTH Kota Bandung pada Desember 2011. Kemudian pengadaan tanah RTH Kota Bandung untuk tanah pertanian, pencairan dilakukan pada april 2012.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x