Hakim Tipikor Bandung Tak Gubris Permintaan Dadang Suganda, Sidang Korupsi RTH Dilanjut Kamis Ini

- 14 Desember 2020, 16:20 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

Selanjutnya pengadaan tanah untuk sarana pendidikan, pencairan dilakukan pada Juli 2012. Selanjutnya pengadaan tanah untuk kantor kecamatan Antapai, pencairan pada Agustus 2012. Selanjutnya pengadaan tanah pertanian pencairan November 2012.

Pengadaan tanah untuks arana pendidikan (lanjutan) pencairan pada November 2012. Kemudian pengadaan tanah untuks arana lingkungan hidup ruang terbuka hijau APBD perubahan tahun 2012. "Total keseluruhan mencapai Rp 87,7 miliar," ujar Tim Jaksa KPK.

Baca Juga: Ruang Isolasi Khusus Pasien Covid-19 di Cirebon Semua Sudah Terisi Penuh

Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 3 UU Tipikor tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dan kedua pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian khusus dakwaan korupsi yang terkait dengan tiga terdakwa sebelumnya, Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi senilai Rp 19.7 miliar. Jadi dakwaan Jaksa KPK tersebut bersifat komulatif antara dakwaan korupsi dan TPPU.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Dadang Suganda sejumlah Rp 19.761.189.243,00," ujar Jaksa KPK Haerudin.

Jaksa mengatakan Dadang didakwa turut serta melakukan perbuatan pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk saran lingkungan hidup RTH tahun anggaran 2012. Dadang juga disebut meminta diikutsertakan sebagai pihak yang mengadakan tanah sarana lingkungan RTH.

Baca Juga: Kabar Buruk, Bandung Kembali ke Zona Merah, Kedisiplinan Masyarakat Terus Berkurang

"Mengkoordinasikan pihak lain berperan sebagai penerima kuasa menjual yang dibuat secara proforma dalam akta kuasa menjual untuk mencari tanah yang akan dijual kepada Pemerintah Kota Bandung. Menerima beberapa kali sejumlah uang secara bertahap sebagai keuntungan penjualan tanah kepada Pemerintah Kota Bandung," tutur jaksa.

"Meminta agar mempercepat proses administrasi 
dan ganti rugi kegiatan pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup-RTH pada DPKAD Kota Bandung serta memberikan sejumlah keuntungan penjualan tanah RTH Bandung tersebut kepada Dada Rosada, Edi Siswadi di dan Herry Nurhayat," kata jaksa menambahkan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah