Tiga nama tersebut tak asing di lingkungan Pemkot Bandung. Dada Rosada
diketahui merupakan eks Wali Kota Bandung, Edi Siswa di eks Sekda Bandung dan Herry Nurhayat eks Kepala DPKAD. Ketiga nama itu juga saat ini dihukum di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: 20 Orang Pegawainya Positif Covid-19, Kantor BPN Garut Langsung Ditutup Sementara
Jaksa mengatakan perbuatan Dadang ini menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara atas perkara tersebut mencapai Rp 69 miliar.
Atas perbuatan itu, Dadang didakwa melakukan perbuatan sebagaimna diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dadang juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan sidang diundur untuk dilanjutkan dengan agenda eksepsi.
***