Jaksa KPK Beberkan Kesalahan Dadang Suganda, Hakim Diminta Tolak Keberatan Dari Terdakwa

- 2 Desember 2020, 18:47 WIB
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020
Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda berjalan dikawal brimob usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang lanjutan perkara korupsi RTH Kota Bandung jilid 2 dengan terdakwa Dadang Suganda kembali digelar di pengadilan tipikor PN Bandung, Rabu 2 Desember 2020. Dalam sidang agenda jawaban atas eksepsi, Jaksa KPK menyatakan kasus ini bukan kasus perdata jual beli tanah, tapi sudah jelas ini kasus korupsi yang dilakukan terdakwa.

Kemudian kalau pun memang benar ada perkara perdata yakni jual beli tanah untuk pengadaan RTH Kota Bandung antara Dadang Suganda dengan Pemkot Bandung. Bukan berarti kasus korupsinya menjadi tidak ada, karena kasus perdata tidak menghalangi pidana.

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Dadang Suganda atas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut jaksa KPK, dakwaan perkara telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Baca Juga: Tergugat Hadirkan Keterangan Saksi Dugaan Perselingkuhan

“Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Dadang Suganda,” kata jaksa KPK Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang di pengadilan tipikor PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 2 Desember 2020.

Jaksa mengatakan, pengadilan tipikor pada PN Bandung Kelas 1A Khusus, berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang atas nama terdakwa Dadang Suganda korupsi RTH Kota Bandung jilid 2.

Disebutkan, penuntut umum telah menguraikan surat dakwaan mencakup semua unsur-unsur pasal yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Tidak ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materialnya secara tegas dalam dakwaan.

Dilanjutkan, penuntut umum pun telah menguraikan secara lengkap kapasitas perbuatan terdakwa sebagai orang yang turut serta melakukan, bersama-sama dengan pelaku lainnya Herry Nurhayat dan Edi Siswadi.

Baca Juga: Isu Suap Untuk Pengampunan di Gedung Putih Menyeruak, Departemen Kehakiman AS Menyelidiki

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x